bkerja.com - Berdasarkan Pengumuman dari Pemerintah Kota Surakarta bagian Sekretariat Daerah dengan nomor: KP.02.01/58885/VIII/2024 tentang seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil dl lingkungan Pemerintah Kota Surakarta formasi tahun 2024. Berdasarkan ketentuan peraturan dan Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 314/KP.01 02A/III Tahun 2024, Pemerintah Kota Surakarta mengundang putra/putri terbaik yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Formasi Tahun 2024 sebanyak 250 Formasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan Instansi dan Tidak mengajukan permohonan mundur atau pindah sebelum memenuhi ketentuan minimal masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; dan
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
Demikian infromasi seputar seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil dl lingkungan Pemerintah Kota Surakarta formasi tahun 2024, semoga bermanfaat.
Informasi lebih detail, silakan klik : Sumber