Rekrutmen CPNS Besar-besaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi - 12.462 Formasi


Lowongan CPNS Kemdikbudristek - bkerja.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (disingkat Kemendikbudristek dan biasa disebut Kemdikbud atau Kemendikbud) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi; pengelolaan kebudayaan; pengembangan riset dan teknologi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Berdasarkan peraturan sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
  2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM

  1. Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 sejumlah 12.843, dengan rincian sebagai berikut.
    • Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:
      • Dosen sejumlah 10.395
      • Teknis lainnya sejumlah 2.067
    • Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.
  2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
    • Seleksi administrasi;
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan
    • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Selain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT), bagi pelamar jabatan fungsional Dosen melakukan SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
  4. Pelamar pada pengadaan CPNS T.A. 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024;
    • melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi T.A. 2023;
    • melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi T.A. 2023;
    • melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
    • melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
    • memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
    • pemilihan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan; dan
    • apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD T.A. 2024.

II. KRITERIA PELAMAR

  1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
    • Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:
      • dikhususkan bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S-1, tidak termasuk D-IV;
      • lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
      • lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    • Pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan bersifat administratif yang dilakukan secara rutin, tidak memerlukan persyaratan khusus, dan tidak memiliki resiko tinggi.
    • Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
    • Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
    • Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, c, dan d.
  2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam bagian IV. Persyaratan Pelamar.
Informasi lebih lengkap dapat dibaca di : https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama